Illegal Content

Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Kejahatan cybercrime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cybercrime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cybercrime dalam artian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cybercrime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Salah satu kejahatan cybercrime adalah Illegal Contents (Menyebarkan konten ilegal).

Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sederhananya itu adalah aktivitas menyebarkan seperti menggunggah dan menulis hal-hal palsu atau terlarang yang dapat merugikan orang lain. Illegal content menurut pengertian tersebut dapat disederhanakan pengertiannya menjadi, kegiatan menyebarkan (menggunggah/menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.
Biasanya kejadian seperti ini banyak terjadi di kalangan selebritis, baik dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang terjadi belakangan ini, foto mesra tersebar di kalangan selebriti, banyak yang menjadi korban dan dianggap enteng karena tidak pernah merasa ingin berfoto. seperti itu. Ada juga yang mengaku sebagai koleksi pribadi tapi bukan mereka yang mengunggah foto atau video tersebut ke internet, katanya ada tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang melakukannya. Ada juga yang mengklaim itu ponsel atau laptop. barang pribadi mereka dimana foto atau video pribadi hilang, maka segera foto atau video tersebut muncul di internet. Contoh lainnya sering ditemui dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbaru pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. 
Kehadiran hukum pidana sangat diperlukan agar dapat mengatasi cybercrime yang semakin berkembang. Upaya penanggulangan tersebut sewajarnya menjadi jaminan bagi pengguna internet agar dapat melakukan aktivitas cyber dengan nyaman dan aman serta diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat turun aktif.
Yang menarik dari proses hukum dalam tindak pidana "Illegal Content" ini ialah hanya pelaku penyebaran, penggunggahan, atau penghinaan di media sosial saja yang mendapat sanksi pidana kemudian dianggap selesai. Sedangkan tidak ada perhatian khusus terhadap korban, sehingga korban muncul sebagai orang yang dilupakan serta sebagai individu yang dirugikan.

Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content

Pelaku: Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 nomor 21 UU ITE bahwa "Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum". Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: Perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam pasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur:

1. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan "mendistribusikan" dan/atau "mentransmisikan" dan/atau "membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik" adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Faktor penyebab Illegal Content :

  • Akses internet yang tidak terbatas.
  • Kelalaian pengguna komputer.
  • Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
  • Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  • Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. 

Solusi Pencegah Illegal Content:

  • Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut   sesuka hatinya.
  • Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain untuk mengakses secara leluasa.
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun mulltilateral, dalam upaya penanganan cybercrim, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama. 

Cara atau upaya pencegahan:

Selalu berhati-hati ketika membuka situs yang tidak dipercaya, biasanya situs tersebut menampilkan hal yang berhubungan dengan pornografi baik dalam bentuk foto ataupun video. Usahakan menggunakan antivirus yang mempunyai fitur internet security didalamnya, agar pencegahan dapat dilakukan oleh antivirus ini dengan memfilter informasi web mana yang aman dan beresiko.

Kesimpulan dan Saran

Langkah penting yang harus dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, serta meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

Sedikit saran yang bisa penulis sampaikan pemerintah harus gencar sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang adanya UU ITE agar masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika merasa menjadi korban dalam kejahatan dunia cyber dan yang terpenting pemerintah selalu mengawasi konten di media sosial supaya indonesia mempunyai kualitas konten yang sehat.